TATA TERTIB SANTRI PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY
TATA TERTIB SANTRI PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY
I
ADAB SANTRI
Pasal 1
- Menghormati pimpinan pondok, keluarga ndalem, para asatidz\ah, pengurus & pegawai Pondok Pesantren Asy-Syarifiy.
- Sowan kepada pengasuh saat hendak pulang atau kembali ke pondok
- Sowan kepada pengasuh saat hendak berhenti mondok (boyong)
- Menghormati santri yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
- Bersikap sopan dan santun kepada tamu, walisantri & masyarakat sekitar
- Ghadul bashar (Menundukkan pandangan) saat bertemu dengan lawan jenis
- Menjaga ketengan dan ketertiban di lingkungan pondok dan sekolah.
II
KEWAJIBAN SANTRI
Pasal 2
- Mentaati segala peraturan pondok pesantren
- Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik almamater
- Berbudaya tertib, sopan, santun dan ramah lingkungan.
- Melaporkan kepada pengurus jika menemukan hal-hal yang diduga dapat menimbulkan kegaduhan dan pelanggaran.
- Melapor kepada pengurus maupun ketua kamar apabila kehilangan atau menemukan barang milik orang lain.
- Mengadukan permasalahan pribadi maupun kelompok kepada pembimbing yang telah ditentukan dalam struktur pondok pesantren.
III
LARANGAN
Pasal 3
- Melakukan tindakan pencemaran nama baik almamater
- Melakukan tindak asusila di lingkungan pondok maupun di luar pondok
- Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian, kemusyrikan, pornografi dan pornoaksi
- Mengkonsumsi, membeli, membawa, menyimpan, mengedarkan obat-obatan terlarang dan MIRAS
- Bulliying, Berkelahi, tawuran & unjuk rasa/demo dengan alasan apa pun
- Melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yang diikuti kekerasan.
- Mencuri, menipu, menggelapkan uang dan tindak kejahatan lainnya.
- Melakukan segala bentuk kerja sama dalam pelanggaran peraturan dan kejahatan.
- Merokok (Membeli, membawa, menyimpan dan mengedarkan)
- Bertunangan (kecuali sudah lulus SMK & MA)
- Berpacaran
- Keluar pondok tanpa izin
- Loncat pagar
- Dikunjungi tidak sesuai jadwal
- Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan saat keluar pondok
- Membawa segala jenis senjata tajam
- Membawa segala jenis alat komunikasi (HP, Smart watch, Modem dll)
- Meminjam alat komunikasi (HP) kepada selain pengurus pondok
- Membawa alat lahwi (Segala jenis permainan kartu, Catur dan sejenisnya)
- Membawa segala jenis alat elektronik (HP, radio/walkman, tape recorder, Laptop, Music player, Game digital dan sejenisnya)
- Berkomunikasi dengan lawan jenis non mahram baik lewat surat, social media dan bertatap muka secara langsung tanpa ada hajat syar’i (baik saat di pondok maupun saat pulang)
- Mengirim, memberi dan meminjamkan barang kepada lawan jenis non mahram tanpa ada hajat syar’i (baik saat di pondok maupun saat pulang)
- Mendirikan/mengikuti gank & komunitas
- Membuat seragam komunitas/gank
- Mewarnai rambut dan kuku
- Memanjangkan kuku
- Memakai segala jenis asessoris kecuali sepasang anting (bagi santri putri)
- Berbuat gaduh (bercanda berlebihan)
- Mengadakan perayaan ulang tahun dalam bentuk apa pun
- Melakukan kegiatan sendiri maupun secara bersama-sama, baik di dalam maupun di luar pondok dengan tujuan atau untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan pondok
- Menjual atau memperdagangkan barang dalam bentuk apapun
- Mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster/pamphlet/brosur yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di pondok
- Memberikan keterangan palsu, termasuk memalsukan tanda tangan
- Mengganggu kenyamanan dan privasi santri lain
- Pindah kamar/Asrama tanpa izin
- Pindah kelas mengaji tanpa izin
- Menyimpan uang tunai dalam jumlah besar (lebih dari Rp50.000)
IV
BARANG YANG DILARANG DIBAWA KE PONDOK
Pasal 4
- Minuman keras dan obat-obatan terlarang *Pelanggar akan dikeluarkan dari pondok
- Segala jenis alat elektronik (HP, Laptop, Music player, Game digital, dsb) *Barang akan disita dan menjadi milik pondok selamanya
- Alat lahwi (segala jenis permainan kartu seperti Monopoli, Ular Tangga, Remi, Domino, Catur dan sejenisnya)
- Segala jenis senjata tajam termasuk korek api
- Jimat atau benda-benda mistis sejenisnya
- Buku dan segala jenis bacaan yang tidak islami
- Pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan
- Kecuali skincare untuk keperluan medis (pengobatan)
- Perhiasan dan barang branded
V
PAKAIAN DAN PENAMPILAN
Pasal 5
- Kewajiban
- Berpakaian sopan, rapi, sederhana dan menutup aurat.
- Membawa seragam sekolah dan pondok sesuai ketentuan
- Membawa pakain maksimal 5 stel (selain sergam sekolah dan pondok)
- Memberi label nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki.
- Santri putra yang keluar pondok wajib berkemeja rapi, berpeci/kopyah & bersarung saat keluar pondok (santri putra)
- Santri putri yang berada diluar kamar/teras wajib berpakaian menutup aurat
- Santri putri yang keluar pondok wajib berbusana Muslimah lengkap serta memakai kaos kaki
- Memakai Mukenah putih polos setiap jamaah sholat lima waktu.
- Memakai dalaman legging saat bersekolah, tidur dan keluar pondok (santri putri)
- Santri putra wajib berambut pendek, rapi dan sopan (Ukuran 3-2-1)
- Santri yang berolahraga wajib berpakaian olahraga yang telah ditentukan
- Santri wajib memakai baju tidur saat tidur. Putra: memakai celana (diutamakan training) & Kaos. Putri: Memakai legging (dalaman celanan Panjang) & Kaos lengan panjang.
- Memakai sepatu hitam polos saat bersekolah (diutamakan pantofel karet)
- Memakai Totebag saat bersekolah
- Memakai basahan saat mandi
- Larangan
- Mengecat rambut & kuku
- Memanjangkan /potong rambut tidak sesuai dengan ketentuan (santri putra)
- Berambut pendek dan menyerupai laki-laki bagi santri putri (minimal rambut sebahu)
- Memakai pakaian yang tidak islami (jauh dari nilai-bilai kepesantrenan). Ketat, transparan, pakaian berbahan jeans, celana bersaku lebar, celana cutbray & pensil
- Pakaian yang menunjukkan identitas golongan tertentu. Partai, suku, mengandung logo-logo terlarang, seperti; Satanisme, Zionis, Freemason, Tengkorak, serta terdapat tulisan atau motif yang mencolok, caption/quote tidak sopan dsb.
- Tabarruj (bersolek & berpenampilan berlebihan)
- Membawa dan memakai segala jenis make up
- Tasyabbuh (berpakaian menyerupai lawan jenis)
- Memakai celana pendek di atas lutut
- Memakai jilbab instan yang tidak menutupi dada
- Memakai jilbab tanpa dalaman ciput
- Segala jenis tatoo (baik temporary maupun permanen, Henna, gambar manual dsb)
- Merendam baju lebih dari 24 jam
- Memakai sergam sekolah/pondok selain waktu KBM
- Memakai sarung saat olahraga
- Telanjang bulat saat mandi
- Bertelanjang dada di luar kamar (Santri putra)
- Tidak menutup aurot saat keluar kamar (Santri putri)
- Jadwal Seragam Pondok (Madin & Sorogan)
- Putra:
- Sabtu-Ahad: Kopyah putih seragam, Koko putih seragam, & Sarung seragam
- Senin-Rabu : Kopyah putih, Koko/kemeja putih lengan panjang polos & Sarung Hitam
- Kamis-Jumat : Kopyah putih & Gamis putih panjang
- Putri:
- Memakai mukenah putih polos di setiap sholat 5 waktu
- Sabtu-Senin: Gamis Tosca & Kerudung Putih
- Rabu-Kamis: Gamis Hitam & Kerudung Putih
- Liburan perpulangan/Event Pondok: Gamis Merah Hati & Kerudung Abu-Abu
VI
IBADAH
Pasal 6
- Kewajiban
- Sholat lima waktu dengan berjamaah tepat pada waktunya di masjid/mushola & Mengikuti dzikir bersama setiap selesai sholat fardhu
- Mengikuti Intidzor (menunggu waktu sholat di masjid/musholla selambat-lambatnya 15 menit sebelum adzan dikumandangkan). Waktu intidzor diisi dengan mengaji al-quran mandiri, murajaah mandiri, dzikir & belajar kitab diniyah mandiri.
- Melaksanakan Sholat Sunah Rowatib (Qobliyah & Ba’diyah)
- Melaksanakan Qiyamullail (waktu intidzor shubuh)
- Melaksanakan Sholat Dhuha sebelum berangkat sekolah
- Sholat Jumat di masjid/musholla meski pun sedang sakit
- Melaksanakan sholat tarawih pada bulan Ramadhan
- Melaksanakan puasa Ramadhan
- Melaksanakan puasa sunnah yang ditetapkan pondok
- Memakai pakaian sholat yang telah ditentukan oleh pondok:
- Putra:
- Sabtu-Ahad: Kopyah putih seragam, Koko putih seragam, & Sarung seragam
- Senin-Rabu : Kopyah putih, Koko/kemeja putih lengan panjang polos & Sarung Hitam
- Kamis-Jumat : Kopyah putih & Gamis putih panjang
- Putri:
- Memakai mukenah putih polos di setiap sholat 5 waktu
- Memakai dalaman untuk menghindari terbukanya aurot saat sholat
- Larangan
- Mengadakan jamaah sendiri
- Bergurau & Menganggu santri lain sholat
- Tidur di waktu intidzor
- Membawa bacaan selain buku pelajaran/kitab saat intidzor (Novel dan sejenisnya)
VII
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pasal 7
- Kewajiban
- Berpakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bersepatu dilingkungan sekolah pada jam KBM sekolah formal
- Berkaos kaki selama berada di dalam kelas
- Berkaos kaki pada saat Diniyah (Santri putri)
- Hadir di kelas 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ustadz/ ustadzah.
- Mengikuti proses KBM dengan penuh konsentrasi.
- Menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban kelas.
- Ketua kelas wajib melapor ke guru piket jika lima menit setelah bel masuk guru belum datang di kelas.
- Santri yang tidak masuk atau meninggalkan kelas harus mendapatkan surat izin dari guru piket
- Mengikuti pengajian Al-Quran & Muhadatsah sesuai dengan tutor yang ditempatkan
- menghafal mufrodat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
- Larangan
- Keluar kelas saat pergantian jam pelajaran kecuali seizin guru piket
- Meninggalkan kelas tanpa izin pada saat pelajaran berlangsung
- Pindah kelas/ kelompok belajar tanpa izin
- Berlaku curang/menyontek pada waktu tes/ ujian
- Merusak dan mencorat - coret fasilitas kelas/sekolah
- Berbuat gaduh di dalam kelas
- Makan dan minum di dalam kelas.
VIII
MEMBACA DAN MENGHAFAL ALQURAN
Pasal 8
- Kewajiban
- Mempunyai Alquran sendiri (Jenis Alquran harus sesuai dengan ketentuan)
- Membaca Alquran saat intidzor
- Mengikuti Tahsinul Qiro’ah setiap ba’da Maghrib kepada Ustadz/ah yang telah ditentukan.
- Menghatam Alquran mandiri (minimal khatam satu kali dalam setahun)
- Santri yang ikut program Tahfidz wajib murajaah mandiri saat intidzor
- Santri yang ikut program tahfidz wajib Ziyadah (Setor tambah hafalan) di waktu yang telah ditentukan
- Santri program Tahfidz & jenjang Madrasah Aliyah Excellent wajib memenuhi target hafalan yang sudah ditentukan oleh pondok
- Santri Tahfidz wajib mengikuti setiap jam Tahfidz yang ditetapkan pondok.
- Larangan
- Memakai Alquran milik orang lain
- Pindah kelas mengaji (Tahsinul Qiroah) tanpa izin
- Berhenti ikut pgogram tahfidz tanpa izin
IX
EKSTRA KURIKULER DAN KEGIATAN PENGEMBANGAN
Pasal 9
- Kewajiban
- Wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang telah dipilih dengan penuh tanggung jawab
- Jika berhalangan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler wajib membuat surat izin
- Melengkapi atribut dan perlengkapan ekstra kurikuler sesuai dengan ketentuan
- Mengikuti club/komunitas bakat & minat yang dipilih dengan penuh tanggung jawab
- Menjaga, merawat dan memelihara perlengkapan kegitan ekstra kurikuler
- Larangan
- Mengadakan kegitan ekstra di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan
- Mengadakan/mengikuti kegiatan di luar pondok tanpa seizin pengasuh pondok
X
KEBERSIHAN, KESETAHAN & KEINDAHAN PONDOK
Pasal 10
- Kewajiban
- Menjaga kesehatan diri dan lingkungan.
- Menjaga kebersihan diri, kamar dan lingkungan
- Melaporkan kepada bagian kesehatan apabila dirinya sendiri atau ada teman yang sakit
- Beristirahat di ruang kesehatan bagi santri yang sakit
- Menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan.
- Membuang sampah pada tempatnya
- Menyimpan pakaian kotor dengan rapi ditempatnya
- Mencuci kaki sebelum masuk pondok
- Meletakkan sandal dan sepatu di tempat yang telah ditentukan
- Larangan
- Menjemur pakaian/Kasur/bantal di pagar & taman pondok
- Menggantung pakain di depan kamar
- Menggantung pakaian basah di dalam kamar
- Meletakkan sepatu sekolah di luar kamar
- Mengotori dinding dan fasilitas pondok yang lainnya
- Memberi nama/gambar, mengecat dan mencorat coret lemari
- Memakai alas kaki di luar batas suci
- Memeliahara segala jenis binatang di lingkungan pondok
- Memasang hiasan dinding dan foto di dalam kamar tanpa izin
- Merubah warna cat kamar/lemari
- Merusak tanaman
Komentar
Pondokan tempat mencetak generasi muda hebat
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Program Kunjungan Luar Negeri Pondok Pesantren Asy-Syarifiy Lumajang
Assalamu’alaikum.Wb.Wb Dalam rangka menambah wawasan dan experience santri terhadap dunia internasional, santri Pondok Pesantren Asy-Syarifiy akan melakukan kegiatan Study Abroad
PENGUMUMAN LIBURAN PERPULANGAN MAULID NABI PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY TAHUN 2024
Nomor : 04.210/YPP-ASY/V/2024 Lampiran : - Perihal &
PENGUMUMAN LIBURAN PERPULANGAN RAMADHAN & IDUL FITRI 2025 SANTRI PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY
Nomor : 19.210/YPP-ASY/V/2025 Lampiran : - Perihal &
ALUR PEMBAYARAN UANG MASUK CALON SANTRI BARU PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY 2024-2025
Alur pembayaran awal masuk santri baru Pondok Pesantren Asy-Syarifiy terdiri dari empat tahap. Tahap-1 Pembayaran Lemari, Administrasi, Pembuatan Kartu santri & Virtual Account Ta
PROGRAM WAJIB KHIDMAH SANTRI PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY
Tujuan Memberi manfaat kepada pondok pesantren Mempraktekkan apa yang telah diajarkan di pondok pesantren Memperdalam ilmu agama kepada Kiai/Ibu Nyai Membantu menjalankan program
INFORMASI PENERIMAAN SANTRI DAN SISWA BARU PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY TAHUN 2025 - 2026
INFORMASI PENDAFTARAN SANTRI BARU Pendaftaran santri baru Pondok Pesantren Asy-Syarifiy dibagi menjadi tiga gelombang setiap tahun: Gelombang-1 dibuka mulai 22 O
Ini kegiatan kapan ustadzah?