• ASY-SYARIFIY ISLAMIC ECO BOARDING SCHOOL
  • Pondok Pesantren Berwawasan Lingkungan (Eco Pesantren) Pandanwangi-Tempeh-Lumajang

TATA TERTIB SANTRI PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY

TATA TERTIB SANTRI PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY

 

I

ADAB SANTRI

 

Pasal 1

 

  1. Menghormati pimpinan pondok, keluarga ndalem, para asatidz\ah, pengurus & pegawai Pondok Pesantren Asy-Syarifiy.
  2. Sowan kepada pengasuh saat hendak pulang atau kembali ke pondok
  3. Sowan kepada pengasuh saat hendak berhenti mondok (boyong)
  4. Menghormati santri yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
  5. Bersikap sopan dan santun kepada tamu, walisantri & masyarakat sekitar
  6. Ghadul bashar (Menundukkan pandangan) saat bertemu dengan lawan jenis
  7. Menjaga ketengan dan ketertiban di lingkungan pondok dan sekolah.

 

 

II

KEWAJIBAN SANTRI

 

Pasal 2

 

  1. Mentaati segala peraturan pondok pesantren
  2. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik almamater
  3. Berbudaya tertib, sopan, santun dan ramah lingkungan.
  4. Melaporkan kepada pengurus jika menemukan hal-hal yang diduga dapat menimbulkan kegaduhan dan pelanggaran.
  5. Melapor kepada pengurus maupun ketua kamar apabila kehilangan atau menemukan barang milik orang lain.
  6. Mengadukan permasalahan pribadi maupun kelompok kepada pembimbing yang telah ditentukan dalam struktur pondok pesantren.

 

 

 

 

 

 

III

LARANGAN

 

Pasal 3

 

  1. Melakukan tindakan pencemaran nama baik almamater
  2. Melakukan tindak asusila di lingkungan pondok maupun di luar pondok
  3. Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian, kemusyrikan, pornografi dan pornoaksi
  4. Mengkonsumsi, membeli, membawa, menyimpan, mengedarkan obat-obatan terlarang dan MIRAS
  5. Bulliying, Berkelahi, tawuran & unjuk rasa/demo dengan alasan apa pun
  6. Melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yang diikuti kekerasan.
  7. Mencuri, menipu, menggelapkan uang dan tindak kejahatan lainnya.
  8. Melakukan segala bentuk kerja sama dalam pelanggaran peraturan dan kejahatan.
  9. Merokok (Membeli, membawa, menyimpan dan mengedarkan)
  10. Bertunangan (kecuali sudah lulus SMK & MA)
  11. Berpacaran
  12. Keluar pondok tanpa izin
  13. Loncat pagar
  14. Dikunjungi tidak sesuai jadwal
  15. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan saat keluar pondok
  16. Membawa segala jenis senjata tajam
  17. Membawa segala jenis alat komunikasi (HP, Smart watch, Modem dll)
  18. Meminjam alat komunikasi (HP) kepada selain pengurus pondok
  19. Membawa alat lahwi (Segala jenis permainan kartu, Catur dan sejenisnya)
  20. Membawa segala jenis alat elektronik (HP, radio/walkman, tape recorder, Laptop, Music player, Game digital dan sejenisnya)
  21. Berkomunikasi dengan lawan jenis non mahram baik lewat surat, social media dan bertatap muka secara langsung tanpa ada hajat syar’i (baik saat di pondok maupun saat pulang)
  22. Mengirim, memberi dan meminjamkan barang kepada lawan jenis non mahram tanpa ada hajat syar’i (baik saat di pondok maupun saat pulang)
  23. Mendirikan/mengikuti gank & komunitas
  24. Membuat seragam komunitas/gank
  25. Mewarnai rambut dan kuku
  26. Memanjangkan kuku
  27. Memakai segala jenis asessoris kecuali sepasang anting (bagi santri putri)
  28. Berbuat gaduh (bercanda berlebihan)
  29. Mengadakan perayaan ulang tahun dalam bentuk apa pun
  30. Melakukan kegiatan sendiri maupun secara bersama-sama, baik di dalam maupun di luar pondok dengan tujuan atau untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan pondok
  31. Menjual atau memperdagangkan barang dalam bentuk apapun
  32. Mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster/pamphlet/brosur yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di pondok
  33. Memberikan keterangan palsu, termasuk memalsukan tanda tangan
  34. Mengganggu kenyamanan dan privasi santri lain
  35. Pindah kamar/Asrama tanpa izin
  36. Pindah kelas mengaji tanpa izin
  37. Menyimpan uang tunai dalam jumlah besar (lebih dari Rp50.000)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IV

BARANG YANG DILARANG DIBAWA KE PONDOK

 

 

Pasal 4

 

  1. Minuman keras dan obat-obatan terlarang *Pelanggar akan dikeluarkan dari pondok
  2. Segala jenis alat elektronik (HP, Laptop, Music player, Game digital, dsb) *Barang akan disita dan menjadi milik pondok selamanya
  3. Alat lahwi (segala jenis permainan kartu seperti Monopoli, Ular Tangga, Remi, Domino, Catur dan sejenisnya)
  4. Segala jenis senjata tajam termasuk korek api
  5. Jimat atau benda-benda mistis sejenisnya
  6. Buku dan segala jenis bacaan yang tidak islami
  7. Pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan
  8. Kecuali skincare untuk keperluan medis (pengobatan)
  9. Perhiasan dan barang branded

 

 

 

 

V

PAKAIAN DAN PENAMPILAN

 

Pasal 5

  1. Kewajiban

 

  1. Berpakaian sopan, rapi, sederhana dan menutup aurat.
  2. Membawa seragam sekolah dan pondok sesuai ketentuan
  3. Membawa pakain maksimal 5 stel (selain sergam sekolah dan pondok)
  4. Memberi label nama pada semua jenis pakaian yang dimiliki.
  5. Santri putra yang keluar pondok wajib berkemeja rapi, berpeci/kopyah & bersarung saat keluar pondok (santri putra)
  6. Santri putri yang berada diluar kamar/teras wajib berpakaian menutup aurat
  7. Santri putri yang keluar pondok wajib berbusana Muslimah lengkap serta memakai kaos kaki
  8. Memakai Mukenah putih polos setiap jamaah sholat lima waktu.
  9. Memakai dalaman legging saat bersekolah, tidur dan keluar pondok (santri putri)
  10. Santri putra wajib berambut pendek, rapi dan sopan (Ukuran 3-2-1)
  11. Santri yang berolahraga wajib berpakaian olahraga yang telah ditentukan
  12. Santri wajib memakai baju tidur saat tidur. Putra: memakai celana (diutamakan training) & Kaos. Putri: Memakai legging (dalaman celanan Panjang) & Kaos lengan panjang.
  13. Memakai sepatu hitam polos saat bersekolah (diutamakan pantofel karet)
  14. Memakai Totebag saat bersekolah
  15. Memakai basahan saat mandi

 

 

 

 

 

  1. Larangan

 

  1. Mengecat rambut & kuku
  2. Memanjangkan /potong rambut tidak sesuai dengan ketentuan (santri putra)
  3. Berambut pendek dan menyerupai laki-laki bagi santri putri (minimal rambut sebahu)
  4. Memakai pakaian yang tidak islami (jauh dari nilai-bilai kepesantrenan). Ketat, transparan, pakaian berbahan jeans, celana bersaku lebar, celana cutbray & pensil
  5. Pakaian yang menunjukkan identitas golongan tertentu. Partai, suku, mengandung logo-logo terlarang, seperti; Satanisme, Zionis, Freemason, Tengkorak, serta terdapat tulisan atau motif yang mencolok, caption/quote tidak sopan dsb.
  6. Tabarruj (bersolek & berpenampilan berlebihan)
  7. Membawa dan memakai segala jenis make up
  8. Tasyabbuh (berpakaian menyerupai lawan jenis)
  9. Memakai celana pendek di atas lutut
  10. Memakai jilbab instan yang tidak menutupi dada
  11. Memakai jilbab tanpa dalaman ciput
  12. Segala jenis tatoo (baik temporary maupun permanen, Henna, gambar manual dsb)
  13. Merendam baju lebih dari 24 jam
  14. Memakai sergam sekolah/pondok selain waktu KBM
  15. Memakai sarung saat olahraga
  16. Telanjang bulat saat mandi
  17. Bertelanjang dada di luar kamar (Santri putra)
  18. Tidak menutup aurot saat keluar kamar (Santri putri)

 

 

  1. Jadwal Seragam Pondok (Madin & Sorogan)

 

  1. Putra:
  • Sabtu-Ahad: Kopyah putih seragam, Koko putih seragam, & Sarung seragam
  • Senin-Rabu : Kopyah putih, Koko/kemeja putih lengan panjang polos & Sarung Hitam
  • Kamis-Jumat : Kopyah putih & Gamis putih panjang

 

  1. Putri:
  • Memakai mukenah putih polos di setiap sholat 5 waktu
  • Sabtu-Senin: Gamis Tosca & Kerudung Putih
  • Rabu-Kamis: Gamis Hitam & Kerudung Putih
  • Liburan perpulangan/Event Pondok: Gamis Merah Hati & Kerudung Abu-Abu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VI

IBADAH

 

Pasal 6

 

  1. Kewajiban

 

  1. Sholat lima waktu dengan berjamaah tepat pada waktunya di masjid/mushola & Mengikuti dzikir bersama setiap selesai sholat fardhu
  2. Mengikuti Intidzor (menunggu waktu sholat di masjid/musholla selambat-lambatnya 15 menit sebelum adzan dikumandangkan). Waktu intidzor diisi dengan mengaji al-quran mandiri, murajaah mandiri, dzikir & belajar kitab diniyah mandiri.
  3. Melaksanakan Sholat Sunah Rowatib (Qobliyah & Ba’diyah)
  4. Melaksanakan Qiyamullail (waktu intidzor shubuh)
  5. Melaksanakan Sholat Dhuha sebelum berangkat sekolah
  6. Sholat Jumat di masjid/musholla meski pun sedang sakit
  7. Melaksanakan sholat tarawih pada bulan Ramadhan
  8. Melaksanakan puasa Ramadhan
  9. Melaksanakan puasa sunnah yang ditetapkan pondok
  10. Memakai pakaian sholat yang telah ditentukan oleh pondok:

 

 

  1. Putra:
  • Sabtu-Ahad: Kopyah putih seragam, Koko putih seragam, & Sarung seragam
  • Senin-Rabu : Kopyah putih, Koko/kemeja putih lengan panjang polos & Sarung Hitam
  • Kamis-Jumat : Kopyah putih & Gamis putih panjang

 

  1. Putri:
  • Memakai mukenah putih polos di setiap sholat 5 waktu
  • Memakai dalaman untuk menghindari terbukanya aurot saat sholat

 

  1. Larangan

 

  1. Mengadakan jamaah sendiri
  2. Bergurau & Menganggu santri lain sholat
  3. Tidur di waktu intidzor
  4. Membawa bacaan selain buku pelajaran/kitab saat intidzor (Novel dan sejenisnya)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VII

 

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

 

Pasal 7

  1. Kewajiban

 

  1. Berpakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Bersepatu dilingkungan sekolah pada jam KBM sekolah formal
  3. Berkaos kaki selama berada di dalam kelas
  4. Berkaos kaki pada saat Diniyah (Santri putri)
  5. Hadir di kelas 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
  6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ustadz/ ustadzah.
  7. Mengikuti proses KBM dengan penuh konsentrasi.
  8. Menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban kelas.
  9. Ketua kelas wajib melapor ke guru piket jika lima menit setelah bel masuk guru belum datang di kelas.
  10. Santri yang tidak masuk atau meninggalkan kelas harus mendapatkan surat izin dari guru piket
  11. Mengikuti pengajian Al-Quran & Muhadatsah sesuai dengan tutor yang ditempatkan
  12. menghafal mufrodat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

 

  1. Larangan

 

  1. Keluar kelas saat pergantian jam pelajaran kecuali seizin guru piket
  2. Meninggalkan kelas tanpa izin pada saat pelajaran berlangsung
  3. Pindah kelas/ kelompok belajar tanpa izin
  4. Berlaku curang/menyontek pada waktu tes/ ujian
  5. Merusak dan mencorat - coret fasilitas kelas/sekolah
  6. Berbuat gaduh di dalam kelas
  7. Makan dan minum di dalam kelas.

 

 

VIII

 

MEMBACA DAN MENGHAFAL ALQURAN

 

Pasal 8

  1. Kewajiban

 

  1. Mempunyai Alquran sendiri (Jenis Alquran harus sesuai dengan ketentuan)
  2. Membaca Alquran saat intidzor
  3. Mengikuti Tahsinul Qiro’ah setiap ba’da Maghrib kepada Ustadz/ah yang telah ditentukan.
  4. Menghatam Alquran mandiri (minimal khatam satu kali dalam setahun)
  5. Santri yang ikut program Tahfidz wajib murajaah mandiri saat intidzor
  6. Santri yang ikut program tahfidz wajib Ziyadah (Setor tambah hafalan) di waktu yang telah ditentukan
  7. Santri program Tahfidz & jenjang Madrasah Aliyah Excellent wajib memenuhi target hafalan yang sudah ditentukan oleh pondok
  8. Santri Tahfidz wajib mengikuti setiap jam Tahfidz yang ditetapkan pondok.

 

  1. Larangan

 

  1. Memakai Alquran milik orang lain
  2. Pindah kelas mengaji (Tahsinul Qiroah) tanpa izin
  3. Berhenti ikut pgogram tahfidz tanpa izin

 

 

IX

EKSTRA KURIKULER DAN KEGIATAN PENGEMBANGAN

 

Pasal 9

 

  1. Kewajiban

 

  1. Wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang telah dipilih dengan penuh tanggung jawab
  2. Jika berhalangan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler wajib membuat surat izin
  3. Melengkapi atribut dan perlengkapan ekstra kurikuler sesuai dengan ketentuan
  4. Mengikuti club/komunitas bakat & minat yang dipilih dengan penuh tanggung jawab
  5. Menjaga, merawat dan memelihara perlengkapan kegitan ekstra kurikuler

 

  1. Larangan

 

  1. Mengadakan kegitan ekstra di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan
  2. Mengadakan/mengikuti kegiatan di luar pondok tanpa seizin pengasuh pondok

 

 

X

 

KEBERSIHAN, KESETAHAN & KEINDAHAN PONDOK

 

Pasal 10

  1. Kewajiban

 

  1. Menjaga kesehatan diri dan lingkungan.
  2. Menjaga kebersihan diri, kamar dan lingkungan
  3. Melaporkan kepada bagian kesehatan apabila dirinya sendiri atau ada teman yang sakit
  4. Beristirahat di ruang kesehatan bagi santri yang sakit
  5. Menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan.
  6. Membuang sampah pada tempatnya
  7. Menyimpan pakaian kotor dengan rapi ditempatnya
  8. Mencuci kaki sebelum masuk pondok
  9. Meletakkan sandal dan sepatu di tempat yang telah ditentukan

 

 

  1. Larangan

 

  1. Menjemur pakaian/Kasur/bantal di pagar & taman pondok
  2. Menggantung pakain di depan kamar
  3. Menggantung pakaian basah di dalam kamar
  4. Meletakkan sepatu sekolah di luar kamar
  5. Mengotori dinding dan fasilitas pondok yang lainnya
  6. Memberi nama/gambar, mengecat dan mencorat coret lemari
  7. Memakai alas kaki di luar batas suci
  8. Memeliahara segala jenis binatang di lingkungan pondok
  9. Memasang hiasan dinding dan foto di dalam kamar tanpa izin
  10. Merubah warna cat kamar/lemari
  11. Merusak tanaman

Komentar

Ini kegiatan kapan ustadzah?

Pondokan tempat mencetak generasi muda hebat

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Program Kunjungan Luar Negeri Pondok Pesantren Asy-Syarifiy Lumajang

Assalamu’alaikum.Wb.Wb Dalam rangka menambah wawasan dan experience santri terhadap dunia internasional, santri Pondok Pesantren Asy-Syarifiy akan melakukan kegiatan Study Abroad

24/01/2023 12:42 - Oleh Administrator - Dilihat 2535 kali
PENGUMUMAN LIBURAN PERPULANGAN MAULID NABI PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY TAHUN 2024

Nomor             : 04.210/YPP-ASY/V/2024 Lampiran         : - Perihal  &

26/08/2022 10:45 - Oleh Administrator - Dilihat 10176 kali
PENGUMUMAN LIBURAN PERPULANGAN RAMADHAN & IDUL FITRI 2025 SANTRI PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY

Nomor             : 19.210/YPP-ASY/V/2025 Lampiran         : - Perihal  &

16/04/2022 17:14 - Oleh Administrator - Dilihat 41495 kali
ALUR PEMBAYARAN UANG MASUK CALON SANTRI BARU PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY 2024-2025

Alur pembayaran awal masuk santri baru Pondok Pesantren Asy-Syarifiy terdiri dari empat tahap. Tahap-1 Pembayaran Lemari, Administrasi, Pembuatan Kartu santri & Virtual Account Ta

10/01/2022 21:08 - Oleh Administrator - Dilihat 23732 kali
PROGRAM WAJIB KHIDMAH SANTRI PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY

Tujuan Memberi manfaat kepada pondok pesantren Mempraktekkan apa yang telah diajarkan di pondok pesantren Memperdalam ilmu agama kepada Kiai/Ibu Nyai Membantu menjalankan program

11/09/2021 14:30 - Oleh Administrator - Dilihat 361 kali
INFORMASI PENERIMAAN SANTRI DAN SISWA BARU PONDOK PESANTREN ASY-SYARIFIY TAHUN 2025 - 2026

  INFORMASI PENDAFTARAN SANTRI BARU  Pendaftaran santri baru Pondok Pesantren Asy-Syarifiy  dibagi menjadi tiga gelombang setiap tahun: Gelombang-1 dibuka mulai 22 O

02/05/2020 01:29 - Oleh Administrator - Dilihat 19050 kali